A. RUANG LINGKUP PENGGUNAAN JASA PERPAJAKAN :
- Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan – ketentuan administratif perpajakan seperti :
- Pendaftaran Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP/PKP
- Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final)
- Sentralisasi PPN
- dan lainnya
- Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services)
Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
Konsultasi ini juga berkaitan dengan perubahan ketentuan perpajakan yang selalu bersifat dinamis (berubah-ubah). Perubahan ketentuan perpajakan ini akan kami informasikan tanpa menunggu konfirmasi permintaan konsultasi dari klien baik dengan email maupun telepon. Konsultasi tanpa adanya pertemuan dengan klien merupakan bentuk pelayanan dari kami tanpa adanya tambahan jasa.
- Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Membantu Perusahaan dan atau Perseorangan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang meliputi:
- SPT Masa PPhPasal 21/26
- SPT Masa PPhPasal 23/26
- SPT Masa PPh Final
- SPT Masa PPN/PPnBM
- SSP Angsuran PPh Pasal 25 Masa
- Penyusunan SPT Tahunan (Corporate / Personal Income Tax)
Membantu Perusahaan atau Perseorangan untuk menyusun SPT PPh Tahunan Badan sesuai dengan Laporan Keuangan perusahaan, SPT PPh Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan Laporan Keuangan atau Pencatatan pada tahun bersangkutan, SPT PPh Masa Desember PPh 21/26 berdasarkan penghasilan karyawan dan atau bukan karyawan selama setahun termasuk menghitung secara benar sesuai dengan formula yang kami sajikan besarnya PPh 21 masing-masing karyawan berupa Bukti Potong 1721 A1.
Bila dibuat secara ringkas jasa yang diberikan terkait penyusunan SPT Tahunan yaitu :
- Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPhBadan
- Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Penyusunan dan Pelaporan SPT PPh Masa Desember Pasal 21/26 dan Bukti Potong 1721 A1 Karyawan
- Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan atau Perseorangan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
Dalam Perencanaan Pajak termasuk juga didalamnya Jasa Telaah Perpajakan (Tax Review) khususnya perusahaan yaitu kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak.
Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure)
- Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
Dalam Jasa ini dibagi dalam berbagai tingkatan :
- Tax Audit Assistance, mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan sarana berupa data-data ekualisasi dan pembuktian dokumen, memberikan keterangan kepada fiskus dan juga memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Tax Objection Assistance, mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan suratk eberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
- Tax Refund (Restitution), mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.
- Tax Appeal, mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.
7. Pembuatan Transfer Pricing Documentation (TP Doc)
Dengan pengalaman dan keahlian yang mumpuni, kami akan membantu Klien dalam memenuhi kewajiban pembuatan TP Doc dengan laporan yang lengkap sesuai persyaratan Kantor Pelayanan Pajak.
- Jasa Pelatihan Perpajakan (Tax Training Services)
Memberikan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam perpajakan umum untuk semua jenis pajak maupun topik khusus perpajakan untuk industri khusus sesuai kebutuhan klien baik bersifat formal maupun informal.