C. RUANG LINGKUP PENGGUNAAN JASA AUDIT :

Untuk membantu klien yang membutuhkan pendapat akuntan atas laporan keuangan, kami melakukan pengujian secara menyeluruh atas laporan keuangan dan bukti pendukung, dan kemudian mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Beberapa klien terkadang tidak membutuhkan pemeriksaan umum atas laporan keuangan, untuk mereka kami memberikan jasa review secara mendetail atas laporan keuangan. Sebagai keuntungan atas jasa audit, kami seringkali dapat memberikan rekomendasi atas masalah – masalah dan kelemahan pengendalian intren yang ada di perusahaan serta mengidentifikasi peluang-peluang yang potensial untuk kemajuan perusahaan, secara umum jasa audit yang kami berikan meliputi:

 

1.Jasa Audit Laporan Keuangan (General Audit)

Hasil audit kami akan memberikan pernyataan pendapat (opini) mengenai kewajaran keuangan sesuai prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia. Audit ini diperlukan oleh Dewan Komisaris Perusahaan untuk menilai apakah laporan keuangan yang disajikan menejemen setiap tahunnya telah wajar atau belum sesuai standar akutansi yang berlaku umum sebagai pelepasan tanggung jawab manajemen.

 

  1. Jasa Audit Khusus (Special Audit)

Jenis jasa ini dapat berupa audit atas pos-pos tertentu dari laporan keuangan (misalnya hutang piutang antar perusahaan dengan pihak ketiga, inventarisasi stock barang, dsb). Audit ini kami lakukan dengan prosedur audit yang disepakati bersama. Disamping itu juga dapat berupa audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu basis akutansi komperhensif selain prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia. Dapat pula berupa audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu (misalnya sengketa atas suatu hal).